Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Memejamkan Mata Saat Shalat
Minggu, 9 Desember 2012

Fatwa Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair hafzihohullah

Soal:

Apakah ketika sujud mata dalam keadaan dipejam atau mesti dibuka?

Jawab:

Asalnya, mata dalam keadaan terbuka baik ketika sujud dan keadaan lainnya dalam shalat. Sebagian ulama mengatakan bahwa disunnahkan untuk memejamkan kedua mata karena hal itu lebih mudah mendatangkan khusyu’. Namun hal itu cuma was-was saja dalam shalat dan tidak ada dalil pendukung. Perlu diketahui bahwa Yahudi biasa memejamkan mata dalam shalat mereka. Kita diajarkan tidak mengikuti jejak mereka (kita dilarang tasyabbuh).[1]

(Sumber fatwa di website pribadi Syaikh ‘Abdul Karim Khudair: http://www.khudheir.com/text/4112)

 

* Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair adalah ulama senior di Saudi Arabia, berdomisi di kota Riyadh. Beliau adalah anggota Hai-ah Kibaril Ulama dan menjadi pengajar di kuliah hadits Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University), Riyadh Saudi Arabia.

 

Riyadh, KSA, 22 Muharram 1434 H

 

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

 



[1] Disebutkan dalam Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim 85 dan Zaadul Ma’ad 1: 283.

🔍 Memperkuat Iman, Perbuatan Curang, Gaji Pns Haram, Radhiallahu Anha


Artikel asli: https://muslim.or.id/10855-fatwa-ulama-memejamkan-mata-saat-shalat.html