Fatwa Ulama: Memejamkan Mata Saat Shalat
Fatwa Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair hafzihohullah
Soal:
Apakah ketika sujud mata dalam keadaan dipejam atau mesti dibuka?
Jawab:
Asalnya, mata dalam keadaan terbuka baik ketika sujud dan keadaan lainnya dalam shalat. Sebagian ulama mengatakan bahwa disunnahkan untuk memejamkan kedua mata karena hal itu lebih mudah mendatangkan khusyu’. Namun hal itu cuma was-was saja dalam shalat dan tidak ada dalil pendukung. Perlu diketahui bahwa Yahudi biasa memejamkan mata dalam shalat mereka. Kita diajarkan tidak mengikuti jejak mereka (kita dilarang tasyabbuh).[1]
(Sumber fatwa di website pribadi Syaikh ‘Abdul Karim Khudair: http://www.khudheir.com/text/4112)
* Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair adalah ulama senior di Saudi Arabia, berdomisi di kota Riyadh. Beliau adalah anggota Hai-ah Kibaril Ulama dan menjadi pengajar di kuliah hadits Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University), Riyadh Saudi Arabia.
—
Riyadh, KSA, 22 Muharram 1434 H
Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Memperkuat Iman, Perbuatan Curang, Gaji Pns Haram, Radhiallahu Anha
Artikel asli: https://muslim.or.id/10855-fatwa-ulama-memejamkan-mata-saat-shalat.html